Sabtu, 24 Maret 2012

Ilmu Tauhid





الدرس الأول
في المقدمة : التوحيد لغة جعل الشيئ واحد و اصتلاحا هو علم يبحث فيه عن إثباب
العقائد الدينية المكتسب من أدلتها اليقينية .
ثمره : معرفة الله سبحانه و تعالى بالبراهين القطعية وإثباب
ما يجب له من صفات الكمال و تنزيهه عن سمات النقص و التصديق برسله عليهم الصلاة
والسلام .
موضوعه : ذات الله تعالى و ذات رسله
من حيث ما يجب و ما يستحيل و ما يجوز و الممكن من حيث أنه يستدل به على وجود صانعه
و السمعيات من حيث اعتقادها .
واضعه : أول من
دون علم التوحيد و رتبه و ألف فيه الإمامان : أبو الحسن الأشعري و متابعوه وأبو
منصور الماتوريدي ومتابعوه .
حكمه : حكم
الشارع فيه الوجوب العيني على كل مكلف ذكرا و أنثى و لو بالدليل الإجمالي




SYARAH:

Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini
adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid
ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil
dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan
Allah itu esa.

Seandainya ada orang tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari
perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan
bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim
menukar kepercayaannya dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga
sama adalah kafir.

Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang
dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran
atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya
yang asli dengan makna yang lain.

Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya dengan
dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat
sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan
membenarkan semua rasul rasul Nya.

Adapun perkara yang dibicarakan dalam ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat
para rasul Nya dilihat dari segi apa yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul
Nya, apa yang mustahil dan apa yang jaiz (boleh atau tidak boleh)

Jelasnya, ilmu Tauhid terbagi dalam tiga bagian:

1. Wajib

2. Mustahil

3. Jaiz (Mungkin)


1- WAJIB

Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan mempergunakan
akal bahwa sesuatu itu wajib atau tidak boleh tidak harus demikian hukumnya.
Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu
memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.

Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500
rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000
rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian
hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia
anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si
anak

Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi harus
memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat.
Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus
diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat.
Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu.
Contoh lainnya, sebelum akal menghukum dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau
harus ada”, maka harus diadakan dahulu penyelidikan yang rapi yang menunjukkan
kewujudan atau keberadaan bahwa Allah itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu
dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran.

2- MUSTAHIL

Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu
tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa
sesuatu itu harus demikian.

Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih
dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil. Contohnya , uang 500
rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah. Artinya akal atau logika kita
dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah itu mustahil akan lebih banyak
dari1000 rupiah. Contoh lainnya, usia seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya.

Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang
ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya:
Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa
mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara tersebut harus diselidik dengan
cermat yang bersenderkan kepada dalil kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh
mati. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau
dibunuh, maka perkara tersebut hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan
bersenderkan kepada dalil yang kuat.

3- JAIZ (MUNGKIN):

Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid
ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu
dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam
arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang
itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah
dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin)
disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.

Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin
turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit
mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun
hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).

Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang kandang
memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun
tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera
dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan
minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat diambil dari
al-Qur’an..

Contoh lainnya: rumah seseorang dari di satu tempat mungkin bisa berpindah
dengan sekejap mata ke tempat yang lain yang jaraknya ribuan kilometer dari
tempat asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi Sulaiman as telah memindahkan
istana Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina yang jaraknya ribuan kilo
meter. Kisah ini sudah barang tentu memerlukan dalil yang diambil dari
al-Qu’ran.







الدرس الأول
في المقدمة : التوحيد لغة جعل الشيئ واحد و اصتلاحا هو علم يبحث فيه عن إثباب
العقائد الدينية المكتسب من أدلتها اليقينية .
ثمره : معرفة الله سبحانه و تعالى بالبراهين القطعية وإثباب
ما يجب له من صفات الكمال و تنزيهه عن سمات النقص و التصديق برسله عليهم الصلاة
والسلام .
موضوعه : ذات الله تعالى و ذات رسله
من حيث ما يجب و ما يستحيل و ما يجوز و الممكن من حيث أنه يستدل به على وجود صانعه
و السمعيات من حيث اعتقادها .
واضعه : أول من
دون علم التوحيد و رتبه و ألف فيه الإمامان : أبو الحسن الأشعري و متابعوه وأبو
منصور الماتوريدي ومتابعوه .
حكمه : حكم
الشارع فيه الوجوب العيني على كل مكلف ذكرا و أنثى و لو بالدليل الإجمالي




PELAJARAN PERTAMA: ILMU TAUHID

SYARAH:

Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini
adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid
ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil
dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan
Allah itu esa.

Seandainya ada orang tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari
perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan
bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim
menukar kepercayaannya dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga
sama adalah kafir.

Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang
dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran
atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya
yang asli dengan makna yang lain.

Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya dengan
dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat
sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan
membenarkan semua rasul rasul Nya.

Adapun perkara yang dibicarakan dalam ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat
para rasul Nya dilihat dari segi apa yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul
Nya, apa yang mustahil dan apa yang jaiz (boleh atau tidak boleh)

Jelasnya, ilmu Tauhid terbagi dalam tiga bagian:

1. Wajib

2. Mustahil

3. Jaiz (Mungkin)


1- WAJIB

Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan mempergunakan
akal bahwa sesuatu itu wajib atau tidak boleh tidak harus demikian hukumnya.
Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu
memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.

Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500
rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000
rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian
hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia
anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si
anak

Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi harus
memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat.
Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus
diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat.
Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu.
Contoh lainnya, sebelum akal menghukum dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau
harus ada”, maka harus diadakan dahulu penyelidikan yang rapi yang menunjukkan
kewujudan atau keberadaan bahwa Allah itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu
dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran.

2- MUSTAHIL

Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu
tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa
sesuatu itu harus demikian.

Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih
dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil. Contohnya , uang 500
rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah. Artinya akal atau logika kita
dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah itu mustahil akan lebih banyak
dari1000 rupiah. Contoh lainnya, usia seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya.

Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang
ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya:
Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa
mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara tersebut harus diselidik dengan
cermat yang bersenderkan kepada dalil kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh
mati. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau
dibunuh, maka perkara tersebut hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan
bersenderkan kepada dalil yang kuat.

3- JAIZ (MUNGKIN):

Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid
ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu
dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam
arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang
itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah
dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin)
disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.

Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin
turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit
mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun
hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).

Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang kandang
memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun
tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera
dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan
minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat diambil dari
al-Qur’an..

Contoh lainnya: rumah seseorang dari di satu tempat mungkin bisa berpindah
dengan sekejap mata ke tempat yang lain yang jaraknya ribuan kilometer dari
tempat asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi Sulaiman as telah memindahkan
istana Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina yang jaraknya ribuan kilo
meter. Kisah ini sudah barang tentu memerlukan dalil yang diambil dari
al-Qu’ran.

Hukum (Syar’i, ‘Adi Dan Akli)








الدرس
الثاني : في الحكم

الحكم
هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه و هو ثلاثة أقسام : حكم شرعي و حكم عادي و حكم
عقلي

حكم
الشرعي : هو كلام الله المتعلق بفعل الشخص من حيث التكليف أو الوضع و هو خمسة أقسام
: واجب و حرام و مندوب و مكروه و مباح .

الحكم
العادي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه بواسطة التكرار .

الحكم
العقلي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه من غير توقف على وضع واضع أو
تكرار

أقسام
الحكم العقلي : ينقسم الحكم العقلي الى ثلاثة اقسام : واجب و مستحيل و جائز
.

الواجب : هو الأمر الذي لا يقبل الانتفاء لذاته و
هو قسمان : ضروري كالتحيز للجرم و نظري كالقدم للمولى سبحانه و تعالى
.

المستحيل : هو الأمر الذي لا يقبل الثبوت لذاته و
هو قسمان : ضروري كخلو الجرم عن الحركة و السكون و نظري كوجود الشريك لله سبحانه
و تعالى .

الجائز : هو الأمر الذي يقبل الانتفاء و الثبوت على
التناوب فيستوي إمكان وجوده و عدمه . و هو قسمان ضروري كحركة الجرم أو سكونه و نظري
كقلب الحجر ذهبا و انقلاب العصا ثعبانا بقدرة الله تعالى

حدوث
العالم : العالم حادث لانه مكون من أجرام و أعراض ، فالأعراض كالحركة و السكون و
الألوان حادثة لانها متغيرة و الأجرام كالذوات حادثة لانها ملازمة للأعراض الحادثة
و ملازم الحادث حادث فالعالم حادث .



PELAJARAN KEDUA: HUKUM


SYARAH

Hukum artinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan
melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum
peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh
undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.


Hukum yang dibicarakan di sini terbagi atas tiga bagian:


1. Hukum Syar’i (Syari’at / Fiqih) :


Hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah.


2. Hukum ‘Adi (Adat/Kebiasaan) :


Hukum yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan manusia.


3. Hukum ‘Akali:


Hukum yang berkaitan dengan akal manusia.


1- HUKUM SYAR’I


Hukum Syar’i adalah hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah
terhadap manusia. Hukum syar’i tentu bidangnya lebih lengkap dan luas.
Kelengkapan ini timbul karena hukum syar’i tidak dibuat oleh manusia dan tidak
dipengaruhi oleh perbuatan manusia, murni dari Allah. Hukum ini dibuat dan
ditentukan oleh syara’ atau agama. Maka tidak ada suatu apapun dari kehidupan
manusia yang tidak diatur oleh agama Islam.


Hukum Syar’i ialah hukum-hukum Islam yang merupakan perintah dan larangan
Allah dan setiap muslim mukallaf yakni yang sudah akil baligh dan ber’akal sehat
wajib baginya untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.


PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I


Hukum Syar’i dibagai menjadi 5 bagian:


a- Wajib / Fardhu


b- Haram


c- Mandub / Sunnah


d- Makhruh


e- Mubah


A- WAJIB (FARDHU)


Wajib merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap
muslim mukallaf (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan. Wajib atau
Fardhu ialah suatu hukum yang apabila dilakukan mendapat pahala atau balasan
baik dari Allah dan jika ditinggalkan maka akan berdosa dan mendapat ganjaran
siksaan di akhirat.


Wajib ada dua macam:


1- WAJIB/FARDHU ’AIN


Wajib ‘Ain atau Fardhu ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri
setiap muslim mukalaf (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau
perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak
boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan
walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar
fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam. Sholat ini wajib dilakukan
oleh setiap muslim akil dan baligh, laki laki atau perempuan dalam keadaan
apapun sholat ini wajib dilakukan, jika memiliki udhur sholatnya wajib atau
harus dilakukan, walaupun dengan isyarat hukum sholat ini wajib atau harus
dilakukan. Jika sudah tidak mampu sama sekali untuk dilakukan maka wajib diganti
dengan membayar fidyah. Begitu pula puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat
setelah sampai nisabnya dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dan lain
sebagainya.


2- WAJIB/FARDHU KIFAYAH


Wajib Kifayah atau Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan
oleh setiap muslim mukallaf (berakal sehat dan baligh). Tetapi jika sudah ada
satu diantara sekian banyak orang yang sanggup melaksanakannya, maka terlepaslah
kewajibannya untuk dilakukan. Contohnya: mendirikan sholat jenazah. Sholat ini
wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jika tidak dilakukan sholat bagi mayat maka
semua muslim akan berdosa dan jika salah seorang telah melakukanya maka
terlepaslah kewajiban bagi semuanya.


B- HARAM


Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika
dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu
dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina,
membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci maki dan masih banyak lagi
contoh contoh lainnya. Dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat
bertaubat, menurut hukum syara’ ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah
diperbuatnya.


C- MANDUB (SUNNAH)


Mandub atau Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat
pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang mandub atau sunnah akan
lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita.
Mandub atau Sunnat ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang
dicintai Allah dan Rasul Nya.


Hukum Mandub /Sunnat terbagi 4 bagian:


1- Sunnah Hai-at atau Sunnat ‘Ain: yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan
untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, seperti sholat sunat rawatib. (sebelum
atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha dan
sholat-sholat yang banyak lagi.


2- Sunnah Kifayah: yaitu suatu pekerjaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan
oleh setiap muslim, namun sunnah ini cukup jika telah dilaksanakan oleh satu
orang. Misalnya memberi salam, menjawab orang yang bersin dan lain-lain.


3- Sunnah Muakkadah yaitu suatu pekerjaan yang selalu dilaksanakan oleh
Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adhha dan
sebagainya.


4- Sunnah Ghairu Muakkadah: yaitu segala sunat yang tidak selalu dikerjakan
oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram yang ingin
dilaksanakan oleh Nabi saw namun belum sempat dilakukannya beliau keburu wafat,
kemudian para sahabat melanjutkannya berpuasa pada tanggal tersebut. Dan masih
banyak lagi yang kita bisa cari dalam kitab fiqih


Hikmah Dan Atsar:



Ada yang perlu diketahui bahwa di dalam Wajib ada yang terkandung Sunnah,
contohnya, sebelum shalat dianjurkan untuk berwudhu’. Dan berwudhu’ itu wajib
hukumnya, adapun meratakan air ke tempat anggota wudhu’ adalah sunah. Begitu
pula sebaliknya di dalam Sunnah ada yang terkandung Wajib. Contohnya: jika
seseorang melaksanakan sholat sunnat tanpa wudhu’, maka sudah pasti sholatnya
tidak sah. Karena wudhu’ merupakan perbuatan yang wajib dilakukan oleh
seseorang sebelum melaksanakan sholat, tidak perduli apakah itu sholat sunnat
atau sholat wajib. Sebagaimana wajib Berwudhu’, wajib pula menghadap kiblat,
wajib pula membaca surat Fatihah dalam sholat, wajib pula ruku’ dan sujud dan
wajib pula salam. Demikian seterusnya.


D- MAKRUH


Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak
berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan
makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan
petai, juga merokok dan lain sebagainya.


E- MUBAH


Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh
juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak
berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh
contoh lainya. Mubah dinamakan juga Halal atau Jaiz. Namun, kadang-kadang yang
mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk
menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang
bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan
untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian, dan lain sebagainya.
(lihat kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah juz ke 4 oleh Habib Abdurahman bin Saggaf
Assagaf)


2- HUKUM ’ADI (HUKUM
ADAT/KEBIASAAN)




Hukum ‘Adi atau Hukum Adat/Kebiasaan ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu
yang lain, atau menolak sesuatu karena sesuatu itu sudah ada karena kejadian
yang berulang-ulang.


Misalnya api itu panas dan dapat membakar kertas. Jika orang berpegang teguh
pada kebiasaan yang telah diketahui secara berulang-ulang itu, maka ditetapkan
suatu hukum bahwa setiap api itu panas dan mesti dapat membakar segala macam
kertas. Dan apabila dikatakan sebaliknya maka adalah muhal atau mustahil, atau
hal yang aneh atau tidak bisa dipercaya dan tidak diterima oleh akal.


Kejadian diatas merupakan kepastian dari kebiasaan yang telah terbukti
kepastiannya dengan berulang kali. Adapun menurut pendapat akal, kejadian itu
masih harus disebut hal yang mungkin saja terjadi, dan mungkin saja tidak
terjadi.


Maka dari itu, jelas bahwa hukum adat/kebiasaan tidak sama dengan hukum
akal.


Menurut akal, masih perlu diselidiki apakah yang menyebabkan adanya adat atau
kebiasaan itu? Apakah yang menyebabkan api itu panas dan dapat membakar? Dan
apakah yang menyebabkan air mengalir ke tempat yang rendah? Dan apa yang
menyebabkan tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan? Demikian
seterusnya.


3- HUKUM AKLI (HUKUM AKAL)


Arti hukum Akal itu, adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu.
Atau mentiadakan sesuatu karena ketidakadaanya sesuatu itu.


Misalnya, tidak mungkin ada sebuah rumah jika tidak ada tukang pembuat rumah
tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin rumah itu
bisa membentuk dirinya sendiri. Jadi harus ada yang membentuk rumah itu. Rumah
merupakan bukti nyata akan keberadaanya tukang pembuat rumah. Demikian pula kayu
tidak mungkin akan bisa menjadi kursi dengan sendirinya jika tidak ada tukang
kayu yang memotong kayu lalu membuatnya menjadi kursi. Jadi kursi merupakan
bukti nyata akan keberadaannya tukan kayu. Demikianlah suatu contoh pengambilan
hukum akal. Dan kita bisa mengkiyaskan dengan contoh contoh yang lainya sehingga
selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya yang kemudian menjadi suatu cabang
ilmu yang sangat penting bagi masyarakat.


Dari contoh contoh diatas kita bisa menggambil bukti akan keberadaan Allah.
Allah itu ada karena adanya ciptaan yang diciptakan-Nya. Adanya langit, bumi dan
seisi isinya merupakan bukti kuat akan keberadaan Allah. Tidak mungkin langit,
bumi dan seisi isinya jadi dengan sedirinya. Sudah pasti ada yang
menciptakannya.yaitu Allah.


Hikmah Dan Atsar



Ada satu kisah menarik. Seorang Arab Badui (Arab dari pegunungan) ditanya
”Dari mana kamu mengetahui bahwa Allah itu ada” . kebetulan di muka orang Badui
tadi ada segunduk kotoran unta. Badui itu menjawab ”Kamu lihat kotoran unta ini!
Setiap ada kotoran unta pasti ada untanya”.


Jadi yang dinamakan Akal yang sempurna ialah suatu cahaya yang gemilang dan
terletak didalam hati seorang mukmin dan dengan Akal yang jernih itu kita akan
bisa membagi Hukum Akal ini menjadi tiga bagian:


1- Wajib

2- Mustahil

3- Jaiz

-----------------

1- WAJIB


Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan
ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi atas dua bagian:


a- Wajib Dharuri yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu
yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya tanpa memerlukan dalil
atau keterangan secara rinci. Contohnya setiap dzat yang hidup itu wajib ada
nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup alias
mati.


b- Wajib Nadhari yaitu sesuatu yang bisa dimengerti setelah menggunakan
bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya
dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu wajib ada.
Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.


2- MUSTAHIL


Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa
diterima akal akan keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian:


a-Mustahil Dharuri yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan
keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya mustahil seorang
anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang ibu berasal dari anaknya.
Bukankah ini sesuatu yang mustahil? Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil
terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan.


b-Mustahil Nadhari yaitu suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan
keberadanya dengan memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu mustahil
mempunyai anak. Ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.


3- JAIZ (MUNGKIN)


Jaiz yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini
pula dibagi dua:


a- Jaiz Dharuri yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan,
contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar sebanyak 4. Kejadian seperti
ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin saja tidak terjadi tanpa menggunakan
dalil atau keterangan lebih dahulu.


b- Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat.
Contohnya sebuah batu mungkin bisa berobah menjadi emas. Hal ini memerlukan
dalil dan keterangan yang kuat. Contoh lainya sebuah tongkat mungkin bisa
berobah mejadi ular. Kemungkinan ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.
Tentu semua ini terjadi dengan seizin Allah tapi harus menggunakan dalil dan
keterangan yang kuat.


Yang tertera diatas adalah pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisa
mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadi
pelajaran yang mendalam tentang ilmu tauhid.


Hikmah Dan Atsar



jika ada orang mengatakan wajib atas tiap tiap Mukallaf (akil dan baligh)
maksudnya adalah wajib menurut hukum syara’. Dan jika orang mengatakan wajib
bagi Allah dan Rasul-Nya maksudnya adalah wajib menurut hukum akal. Dan jika
orang mengatakan wajib bagi makhluk Nya, maksudnya adalah wajib menurut hukum
‘adi atau hukum adat/kebiasaan, dan seterusnya. Wallahua’lam

Hawa Mengenali Adam: Tulang Rusuk Mengenali Siapa Pemiliknya



“Sejak diturunkan ke bumi, Hawa terus memikirkan Nabi Adam. Bagaimana keadaannya sekarang? Apa ia sanggup hidup sendirian di bumi ini? Hawa bertekad untuk bertemu Nabi Adam. Hawa terus berjalan menyusuri bumi. Sesekali ia beristirahat sambil makan buah-buahan. Ia terus berdoa kepada Allah agar segera dipertemukan dengan Nabi Adam. Hawa tiba di sebuah padang pasir dan bukit yang sangat gersang.  Ia sudah sangat kelelahan dan hampir putus asa. Kemudian ia berdoa kepada Allah dengan sangat khusyuk. Rupanya Allah mengabulkan doanya. Hawa melihat sosok yang sangat ia kenali. Ia adalah Nabi Adam. Hawa memanggil Nabi Adam dan Nabi pun memanggil Hawa dengan penuh kerinduan. Inilah saat yang paling membahagiakan bagi mereka.”

Ilustrasi (blogspot.com)
dakwatuna.com - Itulah sepenggal kisah tentang pertemuan Adam dan Hawa di bumi dalam buku “Ensiklopedia Kisah Al-Qur’an” terbitan Gema Insani Press. Mungkin kisah ini pun menggambarkan manusia pada umumnya. Tabiat perempuan yang peduli tergambar jelas dalam penggalan cerita di atas. Hawa terus memikirkan Nabi Adam dan ingin segera bertemu dengan Nabi Adam. Apa alasannya? Ternyata, bukan karena sekadar melepas rindu dirinya pada Adam, tapi lebih memikirkan bagaimana keadaan Nabi Adam sekarang? Apakah Adam sanggup hidup sendiri di bumi? Hawa tak memikirkan dirinya sendiri. Itulah sifat dasar perempuan, ketika memutuskan sesuatu ia selalu mempertimbangkan orang lain bukan hanya kepentingan dirinya sendiri.
Ya, karena Allah menciptakan Hawa untuk menemani Adam ketika di syurga. Allah tahu bahwa Adam tak bisa hidup sendiri. Walaupun dengan kenikmatan-kenikmatan syurga yang telah ia dapatkan, tetap saja seorang Adam membutuhkan teman. Maka, Allah ciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam untuk menemani Adam di syurga.
Ketika diturunkan ke bumi dan mereka berpisah, maka naluri masing-masing pasti akan saling mencari. Dan dalam pencarian di sini digambarkan secara jelas kekhawatiran Hawa akan kondisi Adam di bumi: sanggupkah Adam hidup sendirian?
Hawa pun terus berusaha menelusuri bumi demi bertemu Adam. Uniknya, di buku ini tak diceritakan bagaimana usaha Adam menemukan Hawa, tapi lebih kepada bagaimana usaha Hawa menemukan Adam. Pastinya tak bisa dipungkiri juga bahwa tentunya Adam pun berusaha keras untuk bertemu dengan Hawa karena di syurga yang penuh kenikmatan saja Adam membutuhkan seorang teman, bagaimana dengan ketika di bumi yang berbeda jauh dari segi kenikmatan di syurga?  Tentu Adam sangat membutuhkan seorang teman terlebih ketika berada di bumi. Dan tentunya ada rasa kehilangan ketika Hawa yang biasanya menemaninya di syurga tak ada di sisinya.
Memang agak sedikit berbeda, penggambaran pertemuan itu diangkat dari sisi Hawa yang berusaha bertemu Adam. Tak diceritakan pencarian seorang Adam namun lebih ditekankan pada pencarian seorang Hawa yang menunjukkan rasa pedulinya pada Adam. Hawa terus berjalan, beristirahat, berdoa di tengah lelah. Hingga akhirnya di tengah lelah yang begitu sangat dan dalam kondisi hampir putus asa, di gurun pasir yang panas dan gersang, doa khusyuknya dikabulkan Allah dan dipertemukanlah ia dengan sosok yang ia kenal. Ya, ternyata Hawa-lah yang mengenali Adam lebih dulu ketika bertemu. Sungguh, tulang rusuk mengenali siapa pemiliknya.
Mungkin akan terlontar pertanyaan begini: “Nabi Adam dan Hawa itu kan cuma dua-duanya manusia di bumi. Jadi ketika bertemu mudah untuk saling mengenali. Lantas bagaimana dengan kita yang jumlah penduduk bumi sudah sekian milyar banyaknya? Bagaimana kita bisa tahu bahwa dialah tulang rusuk kita (bagi laki-laki) atau dialah pemilik tulang rusuk ini (bagi perempuan)?
Di sinilah letak proses ta’aruf itu berperan. Tentunya ta’aruf yang syar’i, bukan sekadar kata ta’aruf namun jauh nilai-nilainya dari sebuah proses ta’aruf. Ta’aruf lah ajang saling mengenal yang [katanya] akan terasakan di sana siapa tulang rusuk atau pemilik tulang rusuk kita.
Mari kutunjukkan kisah dua orang akhwat. Ada seorang akhwat yang merasa klop dengan seorang ikhwan, merasa saling cocok, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk ta’aruf. Dalam proses ta’aruf, ternyata istikharah sang akhwat tak mantap dan ada keraguan di sana. Ta’aruf pun kandas di tengah jalan. Awalnya sebelum ta’aruf, sang akhwat menganggap bahwa ikhwan itulah pemilik tulang rusuknya. Tapi ternyata, setelah ta’aruf, bukan ikhwan itu pemilik tulang rusuknya.
Qadarullah, sang akhwat dipertemukan dengan seorang ikhwan yang belum pernah dikenal dan dipertemukan dalam sebuah proses ta’aruf. Sang akhwat pun mantap, tak ada keraguan sedikit pun dalam istikharahnya. Akhirnya, mereka menikah.
Satu lagi, ada seorang akhwat yang memblacklist seorang ikhwan untuk menjadi calon suaminya karena merasa tidak cocok secara karakter. Namun ternyata sang ikhwan berkeinginan untuk ta’aruf dengan sang akhwat. Awalnya sang akhwat menolak untuk berta’aruf dengan sang ikhwan. Atas nasihat sang guru ngaji dan istikharah beberapa kali, sang akhwat pun mencoba untuk berta’aruf dengan ikhwan yang dimaksud. Hingga akhirnya, mereka menikah.
Terlihat jelas bukan? Bahwa memang hanya sebuah proses ta’aruf yang syar’i-lah yang bisa mendatangkan petunjuk Allah. Dan sebaik-baik petunjuk itu adalah petunjukNYA.
Ada sebuah penggalan dalam artikel yang pernah dibaca:
“Kalau kita tidak mau mencoba ta’aruf, bagaimana mungkin kita tahu ia jodoh kita atau bukan. Kalau kita ta’aruf, kita akan tahu. Jika berhasil, berarti jodoh. Kalau belum berhasil, berarti belum jodoh. Iya, kan?!”
Jadi, memang benar, kita takkan pernah tahu siapa jodoh kita di dunia, kita takkan pernah tahu siapa pemilik tulang rusuk kita (bagi perempuan), atau siapa tulang rusuk kita yang belum ditemukan (bagi laki-laki), sebelum proses ta’aruf. Dari proses ta’aruflah, Allah memberikan petunjukNYA, menunjukkan siapa yang terbaik untuk kita.
So, buat para ikhwan yang sedang merasa seseorang itu sebagai tulang rusukmu, cobalah ta’aruf dulu. Baru kamu bisa bilang kalau dia tulang rusukmu atau bukan setelah proses ta’aruf. Dan tentunya disertai musyawarah dan istikharah. Dua hal inilah yang tak boleh ditinggalkan ketika proses ta’aruf.
Dan buat para akhwat yang berkali-kali gagal dalam proses ta’aruf, yakinlah memang mungkin belum saatnya dipertemukan dengan pemilik tulang rusukmu. Bersabarlah dan teguhkanlah kesabaranmu. Insya Allah semua kan indah pada waktunya.
Pada akhirnya, sebaik-baik jodoh adalah jodoh di akhirat, jodoh yang kekal. Namun sejatinya kita takkan pernah tahu siapa jodoh kita di akhirat. Karena belum tentu jodoh di dunia juga otomatis jodoh di akhirat. Maka yang bisa diikhtiarkan saat ini adalah mencari jodoh di dunia untuk membawanya menjadi jodoh di akhirat pula.
“Ya Allah Ya Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami nikmat di dunia dan juga nikmat di akhirat. Dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka…”
Aamiin…

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/03/19099/hawa-mengenali-adam-tulang-rusuk-mengenali-siapa-pemiliknya/#ixzz1q4zUdE6V

Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Allah









الدرس
الثالث : الصفات

-
الصفات الواجبة : الصفات الواجبة لله سبحانه و تعالى عشرون صفة و هي : الوجود و
القدم و البقاء والمخالفة للحوادث و القيام بالنفس و الوحدانية و القدرة
والإرادة و العلم و الحياة و السمع و البصر و الكلام و كونه تعالى قادرا مريدا
عالما حيا سميعا بصيرا متكلما .

-
الصفات المستحيلة : الصفات المستحيلة لله سبحانه و تعالى عشرون وهي : العدم و
الحدوث و الفناء والمماثلة للحوادث و الاحتياج الى محل و مخصص والتعدد و العجز
و الكراهة و الجهل و الموت و الصمم و العمى و البكم و كونه تعالى عاجزا مكرها جاهلا
ميتا أصم أعمى أبكم ، تعالى الله عن ذلك علوا كبيرا .

-
الصفات الجائزة : يجوز في حق الله سبحانه و تعالى فعل كل ممكن أو تركه فلا يجب عليه
فعل شيئ أصلا بل هو الفاعل المختار لما يريد { وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ
وَيَخْتَارُ }



PELAJARAN KETIGA: SIFAT SIFAT ALLAH


SYARAH



Wajib bagi setiap muslim mukallaf yaitu yang memiliki akal yang sehat dan
sudah masuk dewasa mempercayai bahwa terdapat beberapa sifat kesempurnaan yang
tidak terhingga bagi Allah. Sifat sifat Allah itu banyak sekali dan tidak
terhitung. Seandainya air laut dijadikan tinta untuk untuk menulis sifat sifat
Allah tentu kita tidak akan mampu mencatatnya. Maka dari itu seorang ulama
pintar bernama Abu Manshur Al-Maturidi membatasi 20 sifat yang wajib (artinya
harus ada) pada Allah. Jika tidak memiliki sifat itu, berarti dia bukan
Allah.


Jadi, minimal kita harus memahami dan meyakini 20 sifat tersebut agar tidak
tersesat. Setelah itu kita bisa mempelajari sifat Allah lainnya yang banyak.
Sebagaimana wajib dipercayai akan sifat Allah yang dua puluh maka perlu juga
diketahui juga sifat yang mustahil bagi Allah. Sifat yang mustahil bagi Allah
merupakan lawan dari sifat wajib.


20 Sifat-sifat Allah yang wajib diketahui oleh seorang muslim mukallaf (akil
baligh) yang terkandung di dalam al-Quran termasuk juga sifat-sifat Mustahil
yang wajib diketahui. Untuk mempermudah mempelajarinya terlampir dibawah ini
ringkasan sifat sifat Allah yang wajib dan mustahil.


SIFAT SIFAT WAJIB DAN MUSTAHIL BAGI ALLAH


1- Sifat Wajib: Wujud

Artinya: Ada

Sifat Mustahil: ‘Adam

Aritnya : Tidak Ada

Allah Taala itu ada. Mustahil Allah itu tiada.


2- Sifat Wajib: Qidam

Artinya: Sedia/terdahulu/tidak ada permulaanya

Sifat Mustahil: Huduts

Artinya: Baru

Allah Taala itu sedia/terdahulu, tidak ada permulaanya. Mustahil Allah itu
didahului oleh ‘Adam (ada permulaanya).


3- Sifat Wajib: Baqa’

Artinya: Kekal

Sifat Mustahil: Fana’

Artinya: Binasa

Allah itu bersifat kekal. Mustahil Ia dikatakan fana (binasa)


4- Sifat Wajib: Mukhalafah Lilhawaditsi

Artinya: Tidak sama dengan yang baru

Sifat Mustahil: Mumatsalah Lilhawaditsi

Artinya: Sama dengan yang baru

Allah itu tidak mempunyai sifat-sifat yang baru yakni dijadikan dan
dihancurkan. Mustahil Allah bersamaan dengan yang baru.


5- Sifat Wajib: Qiyam Binafsihi

Artinya: Berdiri dengan diri-Nya sendiri

Sifat Mustahil: Ihtiyaj Ila Mahal Wa Mukhashshash

Allah Taala itu berdiri sendiri. Mustahil tidak berdiri dengan dirinya
sendiri atau berdiri pada lainnya dan berdirinya tidak memerlukan tempat
tertentu


6- Sifat Wajib: Wahdaniyah

Artinya: Esa

Sifat Mustahil: Ta’addud

Allah itu Maha Esa Dzat-Nya, Esa sifat-Nya dan esa juga perangai-Nya.
Mustahil ia mempunyai Dzat, sifat dan perangai yang
berbilang-bilang.


7- Sifat Wajib: Qudrah

Artinya: Kuasa

Sifat Mustahil: ’Ajez

Artinya: Lemah

Alah Taala itu Maha Berkuasa, apapun bisa dilakukannya. Mustahil Allah itu
lemah atau tidak berkuasa.


8- Sifat Wajib: Iradah

Artinya: Menentukan

Sifat Mustahil: Karahah

Artinya: Terpaksa

Allah itu Menentukan segala-galanya, semua terjadi dengan ketentuan Allah,
Mustahil Allah Taala itu terpaksa dan dipaksa menentukan segala galanya.


9- Sifat Wajib: ’Ilim

Artinya: Mengetahui

Sifat Mustahil: Jahil

Artinya: Bodoh

Allah Taala itu amat mengetahui segala-galanya. Mustahil Allah tidak
mengetahui atau bodoh.


10- Sifat Wajib: Hayah

Artinya: Hidup

Sifat Mustahil: Maut

Artinya: Mati

Allah Taala itu sentiasa hidup yakni sentiasa ada. Mustahil Allah itu bisa
mati, dianiyaya atau dibunuh.


11- Sifat Wajib: Sama’

Artinya: Mendengar

Sifat Mustahil: Shamam

Artinya: Tuli

Allah Taala itu mendengar. Mustahil Allah tuli atau tidak
mendengar.


12- Sifat Wajib: Bashar

Artinya: Melihat

Sifat Mustahil: ’Ama

Artinya: Buta

Allah Taala itu sentiasa melihat. Mustahil Allah Taala itu buta.


13- Sifat Wajib: Kalam

Artinya: Berkata-kata

Sifat Mustahil: Bakam

Artinya: Bisu

Allah Taala itu berkata-kata atau berbicara. Mustahil Allah Taala itu tidak
berbicara atau bisu.


14- Sifat Wajib: Kaunuhu Qodiran

Artinya: Keberadaan Allah Maha Kuasa

Sifat Mustahil: Kaunuhu ’Ajizan

Artinya: Keberadaan Allah lemah (tidak berkuasa)

Allah Taala keberadaanya amat berkuasa sifatnya. Mustahil bagi Allah memiliki
sifat lemah atau tidak berkuasa.


15- Sifat Wajib: Kaunuhu Muridan

Artinya: Menentukan

Sifat Mustahil: Kaunuhu Mukrahan

Artinya: Terpaksa

Allah Taala itu berkuasa menentukan apa yang dikehendakinya. Mustahil
sifatnya terpaksa atau dipaksa


16- Sifat Wajib: Kaunuhu ‘Aliman

Artinya: Maha Mengetahui

Sifat Mustahil:Kaunuhu Jahilan

Artinya: Bodoh

Allah Taala itu maha mengetahui. Mustahil Allah Taala itu jahil/bodoh atau
tidak mengetahui.


17- Sifat Wajib: Kaunuhu Hayyan

Artinya: Hidup

Sifat Mustahil: Kaunuhu Mayyitan

Allah Taala itu Maha Hidup dan menghidupkan alam ini. Mustahil Allah itu bisa
mati atau dibunuh.


18- Sifat Wajib: Kaunuhu Sami’an

Artinya: Mendengar

Sifat Mustahil: Kaunuhu Ashamma

Artinya: Tuli

Allah Taala itu maha mendengar. Mustahil jika Allah Taala tidak mendengar
atau tuli.


19- Sifat Wajib: Kaunuhu Bashiran

Artinya: Melihat

Sifat Mustahil: Kaunuhu A’ma

Artinya: Buta

Allah Taala itu melihat semua kejadian di muka bumi. Mustahil jika sifat
Allah itu tidak melihat atau buta.


20- Sifat Wajib: Kaunuhu Mutakalliman

Artinya: Maha Berkata-kata

Sifat Mustahil: Kaunuhu Abkama

Artinya: Bisu

Allah Taala itu berkata-kata. Mustahil jika Allah Ta’ala bisu atau tidak bisa
berkata-kata.