الدرس
الأول
|
SYARAH:
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini
adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid
ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil
dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan
Allah itu esa.
Seandainya ada orang tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari
perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan
bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim
menukar kepercayaannya dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga
sama adalah kafir.
Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang
dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran
atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya
yang asli dengan makna yang lain.
Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya dengan
dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat
sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan
membenarkan semua rasul rasul Nya.
Adapun perkara yang dibicarakan dalam ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat
para rasul Nya dilihat dari segi apa yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul
Nya, apa yang mustahil dan apa yang jaiz (boleh atau tidak boleh)
Jelasnya, ilmu Tauhid terbagi dalam tiga bagian:
1. Wajib
2. Mustahil
3. Jaiz (Mungkin)
1- WAJIB
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan mempergunakan
akal bahwa sesuatu itu wajib atau tidak boleh tidak harus demikian hukumnya.
Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu
memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500
rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000
rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian
hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia
anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si
anak
Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi harus
memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat.
Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus
diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat.
Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu.
Contoh lainnya, sebelum akal menghukum dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau
harus ada”, maka harus diadakan dahulu penyelidikan yang rapi yang menunjukkan
kewujudan atau keberadaan bahwa Allah itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu
dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran.
2- MUSTAHIL
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu
tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa
sesuatu itu harus demikian.
Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih
dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil. Contohnya , uang 500
rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah. Artinya akal atau logika kita
dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah itu mustahil akan lebih banyak
dari1000 rupiah. Contoh lainnya, usia seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya.
Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang
ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya:
Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa
mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara tersebut harus diselidik dengan
cermat yang bersenderkan kepada dalil kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh
mati. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau
dibunuh, maka perkara tersebut hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan
bersenderkan kepada dalil yang kuat.
3- JAIZ (MUNGKIN):
Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid
ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu
dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam
arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang
itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah
dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin)
disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin
turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit
mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun
hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang kandang
memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun
tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera
dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan
minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat diambil dari
al-Qur’an..
Contoh lainnya: rumah seseorang dari di satu tempat mungkin bisa berpindah
dengan sekejap mata ke tempat yang lain yang jaraknya ribuan kilometer dari
tempat asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi Sulaiman as telah memindahkan
istana Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina yang jaraknya ribuan kilo
meter. Kisah ini sudah barang tentu memerlukan dalil yang diambil dari
al-Qu’ran.
الدرس
الأول
|
PELAJARAN PERTAMA: ILMU TAUHID
SYARAH:
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini
adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid
ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil
dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan
Allah itu esa.
Seandainya ada orang tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari
perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan
bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim
menukar kepercayaannya dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga
sama adalah kafir.
Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang
dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran
atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya
yang asli dengan makna yang lain.
Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya dengan
dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat
sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan
membenarkan semua rasul rasul Nya.
Adapun perkara yang dibicarakan dalam ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat
para rasul Nya dilihat dari segi apa yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul
Nya, apa yang mustahil dan apa yang jaiz (boleh atau tidak boleh)
Jelasnya, ilmu Tauhid terbagi dalam tiga bagian:
1. Wajib
2. Mustahil
3. Jaiz (Mungkin)
1- WAJIB
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan mempergunakan
akal bahwa sesuatu itu wajib atau tidak boleh tidak harus demikian hukumnya.
Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu
memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500
rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000
rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian
hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia
anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si
anak
Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi harus
memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat.
Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus
diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat.
Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu.
Contoh lainnya, sebelum akal menghukum dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau
harus ada”, maka harus diadakan dahulu penyelidikan yang rapi yang menunjukkan
kewujudan atau keberadaan bahwa Allah itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu
dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran.
2- MUSTAHIL
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu
tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa
sesuatu itu harus demikian.
Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih
dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil. Contohnya , uang 500
rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah. Artinya akal atau logika kita
dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah itu mustahil akan lebih banyak
dari1000 rupiah. Contoh lainnya, usia seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari
ayahnya.
Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang
ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya:
Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa
mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara tersebut harus diselidik dengan
cermat yang bersenderkan kepada dalil kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh
mati. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau
dibunuh, maka perkara tersebut hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan
bersenderkan kepada dalil yang kuat.
3- JAIZ (MUNGKIN):
Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid
ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu
dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam
arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang
itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah
dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin)
disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin
turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit
mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun
hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang kandang
memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun
tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera
dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan
minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat diambil dari
al-Qur’an..
Contoh lainnya: rumah seseorang dari di satu tempat mungkin bisa berpindah
dengan sekejap mata ke tempat yang lain yang jaraknya ribuan kilometer dari
tempat asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi Sulaiman as telah memindahkan
istana Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina yang jaraknya ribuan kilo
meter. Kisah ini sudah barang tentu memerlukan dalil yang diambil dari
al-Qu’ran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar